Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil

in Jun 02, 2021

Prinsip Koperasi
Koperasi menjalankan kegiatannya dengan memegang beberapa prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip ini digunakan untuk menciptakan nilai luhur dalam menjalankan sebuah koperasi dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota, pengurus, dan masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sesuai dengan Slot deposit besar jasa usaha tiap anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antarkoperasi
Selain mempunyai prinsip dan tujuan, ternyata koperasi mempunyai beberapa fungsi yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Fungsi ini dimaksudkan agar koperasi dapat fokus pada tujuan dalam menjalankan tugasnya.

Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi yaitu:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk candy bonanza slot meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran Koperasi
Koperasi juga memiliki beberapa peran dari apa yang sudah dirumuskan pada tujuan, prinsip, dan fungsinya. Berikut ini adalah peran yang dijalankan oleh koperasi untuk mecapai tujuannya.

  1. Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
    Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya.
  2. Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat

Sebagai contoh, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani dapat membeli alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat meningkatkan kegiatan usaha pertanian tersebut.